Izin Usaha |
---|
Jenis Izin | Bidang Usaha/Sub Bidang Usaha/Klasifikasi/Sub Klasifikasi | SIUP | Perdagangan Besar Alat Transportasi Udara, Suku Cadang dan Perlengkapannya 46594 | Surat Keterangan Domisili | Yang Masih Berlaku | SPPKP | Yang Masih Berlaku | SKT | Yang Masih Berlaku | API-U | Yang Masih Berlaku | SKF | TAHUN 2021 |
|
Memiliki TDP atau NIB
|
Memiliki NPWP
|
Telah Memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan) 2019
|
Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa
|
Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang dibuktikan dengan: a) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya (akta perubahan bisa berlaku seluruhnya). b) Surat Kuasa (apabila dikuasakan). c) Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila dikuasakan). d) KTP.
|
Surat Pernyataan: a) Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan. b) Yang bersangkutan berikut Pengurus Badan Usaha tidak sedang dikenakan sanksi Daftar Hitam. c) Yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana. d) pimpinan dan pengurus Badan Usaha bukan sebagai pegawai K/L/PD atau pimpinan dan pengurus Badan Usaha sebagai pegawai K/L/PD yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan Negara. e) Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi. f) Pernyataan bahwa data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan/Pimpinan Koperasi, atau Kepala Cabang, dari seluruh anggota Kemitraan bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
|
Tidak masuk dalam Daftar Hitam
|
Dalam hal Peserta akan melakukan konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain harus mempunyai perjanjian konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain
|
Surat Pernyataan Pimpinan Perusahaan atau yang dikuasakan untuk itu, yang menyatakan sanggup menyelesaikan pekerjaan setelah menerima SPMK melampirkan Surat Kuasa jika ada dengan menyebutkan paket pekerjaan yang akan dilaksanakan yang ditandatangani oleh DirekturPimpinan Perusahaan yang tercantum didalam Akte Pendirian Perusahaan, bermaterai Rp. 10000 dan stempel perusahaan serta diberi tanggal sesuai jadwal yang ada di aplikasi SPSE
|
Pernyataan Pakta Integritas yang berisi a. Tidak akan melakukan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme b. Akan melaporkan kepada PAKPAAPIP jika mengetahui terjadinya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dalam proses pengadaan ini. c. Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan dan d. Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam huruf a, b, dan c maka bersedia dikenakan sanksi administratif, dikenakan sanksi Daftar Hitam, digugat secara perdata danatau dilaporkan secara pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
|