* | Ijin Usaha
Ijin Usaha | Klasifikasi | SIUP | non kecil dengan bidang usaha elektronik, perlengkapan TNI/Polri (bukan senjata api dan amunisi) serta perlengkapan komputer dan piranti lunak |
|
* | Telah Melunasi Kewajiban Pajak Tahun Terakhir non kecil dengan bidang usaha elektronik, perlengkapan TNI/Polri (bukan senjata api dan amunisi) serta perlengkapan komputer dan piranti lunak, memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir Tahun 2015 |
* | memiliki pengalaman pada pengadaan perangkat lunak simulator |
* | memiliki Tenaga ahli/teknis dengan kualifikasi keahlian:
a. Project Manager, minimal 1 orang dengan kualifikasi pendidikan teknologi informasi/setara, minimal sarjana S1/setara, dalam/luar negeri dan sudah berpengalaman dibidang teknologi simulasi min. 4 (empat) tahun; mengusai produk yang ditawarkan dengan melampirkan bukti dari produsen.
b. Teknisi Lapangan, minimal 1 orang dengan kualifikasi pendidikan teknik informatika/elektro minimal Sarjana S1/D3/setara. |
* | Perusahaan yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani Penyedia Barang/Jasa |
* | salah satu dan/atau semua pengurus dan badan usahanya atau peserta perorangan tidak masuk dalam Daftar Hitam |
* | memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai Penyedia Barang/Jasa dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi Penyedia Barang/Jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun |
* | memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan jasa pengiriman |
* | menyampaikan daftar perolehan pekerjaan yang dilaksanakan |
* | dalam hal peserta berbentuk badan usaha akan melakukan kemitraan:
a. peserta wajib mempunyai perjanjian Kerja Sama Operasi/kemitraan yang memuat persentase kemitraan dan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut; dan
b. untuk perusahaan yang melakukan kemitraan, evaluasi persyaratan pada angka 1 sampai dengan angka 12 dilakukan untuk setiap perusahaan yang melakukan kemitraan |